Powered By Blogger

Rabu, 21 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Wikipedia
Yang dapat menjadi subyek hukum antara lain :
a. Manusia atau orang pribadi
b. Badan hukum
Subyek hukum orang akan berkaitan dengan persoalan kedewasaan seseorang karena ketentuan dewasa akan menentukan kemampuannya bertindak secara hukum sebelum tahun 1974 Batasan kedewasaan seseorang atau dianggap minderjareg atau belum dewasa adalah usia 21tahun sesuai dengan Pasal 330 KUHP perdatam sebelum usia tersebut yang bersangkutan dianggap minderjareg dan seluruh perbuatan hukumnya akan diwakilkan oleh walinya atau orang tuanya,
Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka batasan kedewasaan seseorang adalah 18 tahun namun jika telah menikah sebelum usia 18 tahun maka dianggap telah dewasa.
Badan hukum dianggap sebagai subyek hukum dan boleh melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang badan hukum tersebut. Misalnya suatu perseroan Terbatas dianggap mampu melakukan perbuatan hukum apabila akte pendirian perusahaannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Badan hukum yang juga adalah subyek hukum ternyata memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan oramg sebagai subyek hukum. Badan hukum menjadi Subyek hukum berdasarkan teori organ karena dianggap badan hukum juga memiliki organ dan befungsi sebagaimana mestinya.
Namun, secara khusus badan hukum memiliki perbedaan dan persamaan, yang secara prinsip dapat dibedakan dengan orang sebagai subyek hukum, perbedaan tersebut antara lain:
a. Jika orang memiliki perasaan dan agama, maka badan hukum tidak.
b. Jika orang memiliki domisili dan kebangsaan maka badan hukum juga memiliki hal yang sama.


Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi :
a. Badan hukum publik , yaitu badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian.
b. Badan Hukum privat yaitu badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dalam berbagai aktivitas bisnis.

B. Obyek Hukum
Yang menjadi Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum.
Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi
a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak
b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan
d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti.
e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi 4 (2008), hukum didefinisikan sebagai berikut.
‘hu•kum n 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis;’.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.Dasar terbentuknya hukum berasal dari hukum adat dan hukum agama, yang berarti hukum tercipta dari kebudayaan bangsa itun sendiri. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Hukumpun mencakup cakupan yang luas tidak hanya mengatur tingkah laku manusia tetapi hukum mencakup Hukum internasional, hikum politik hukum ekonomi dll. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dan mencegah tindakan yang merugikan orang lain, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan da hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.

Selain itu, rochmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryanti hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Senin, 09 Januari 2012

GAJAH SUMATERA YANG TERANCAM PUNAH



Saya sangat menyesalkan kejadian ini ketika membaca berita di internet, seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi jika masyarakat sadar akan pentingnya hutan sebagai habitatnya si gajah, hutan yang di tebang dan dibuka akan mengakibatkan rusaknya tempat tinggal si gajah, gajah gajah pun akan keluar hutan karena tempatnya rusak ditambah berkurangnya jumlah makanan. Seekor gajah Sumatera dewasa akhirnya mati di Balai Raja, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu malam (26 Maret 2011). Bantuan medis yang diberikan oleh Dokter Hewan BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau, WWF dan lainnya tidak berhasil menyelamatkan nyawa induk gajah tersebut karena kondisinya yang sudah sangat lemah. Siang itu, gajah ini kembali kritis setelah dua hari sebelumnya terlihat cukup sehat. Sementara itu, anaknya yang kberumur sekitar 5 bulan dipindahkan ke Pusat Latihan Gajah di Minas.
Sebelumnya induk dan anak gajah ini dilaporkan telah dua minggu berkeliaran di sekitar Kompleks Perumahan Cendana, Kecamatan Mandau. Masyarakat sekitar yang telah cukup sering berhadapan dengan konflik manusia-gajah di daerah ini tetap berjaga-jaga terhadap situasi ini. Pada Rabu (23 Maret 2011), induk gajah tersebut tumbang dan akhirnya pingsan tergeletak beberapa jam di jalan aspal. Masyarakat berupaya memberikan makanan dan menyiramkan air hingga akhirnya induk gajah tersebut dapat kembali berdiri.
Keesokan harinya kondisi induk gajah tersebut terlihat membaik. Induk gajah dan anaknya pun telah dapat digiring secara manual ke kawasan yang berhutan di sekitar komplek Chevron oleh WWF dan BKSDA. Namun induk gajah terlihat selalu memuntahkan makanan yang dimakannya. Dari tanda-tanda fisiknya yang lemah dan selalu memuntahkan makanannya, induk gajah tersebut diduga memakan sesuatu yang beracun.
Masyarakat sekitar dan anak-anak sekolah cukup prihatin dengan kondisi induk gajah tersebut. Mereka pun bersama-sama mengumpulkan sumbangan untuk membeli makanan bagi induk gajah tersebut. Sementara anak gajah tersebut tetap berada disamping induknya dan sesekali menyusui pada induknya yang masih dalam kondisi lemah tersebut. Namun sayang, kepedulian dan usaha yang dilakukan ternyata belum dapat berhasil menyelamatkan hidup induk gajah tersebut.
Kondisi Habitat Gajah di Balai Raja
Balai Raja merupakan satu dari sembilan kantong gajah tersisa di Riau dengan populasi ketiga terbesar yakni sekitar 35 ekor. Daerah jelajah gajah pada kantong gajah ini meliputi Suaka Margsatwa Balai Raja dan daerah sekitarnya yang telah terbagi-bagi dalam beberapa pemegang konsesi. Suaka Margasatwa Balai Raja sendiri ditetapkan pada tahun 1986 dengan luas 18.000 ha namun kawasan konservasi tersebut kini hanya menyisakan sekitar 120 ha saja yang berhutan. Pemukiman, kebun sawit telah menggantikan kawasan konservasi tersebut sehingga menyebabkan konflik-manusia gajah di kawasan tersebut sangat sering terjadi.

Sementara itu kawasan sekitar Suaka Margasatwa Balai Raja, yang dikenal dengan Blok Hutan Libo adalah kawasan bernilai konservasi tinggi selain ia merupakan bagian dari daerah jelajah gajah, kawasan ini juga merupakan kawasan gambut dalam. Kawasan gambut itu menurut RTRWP tahun 1994 merupakan kawasan lindung. Penebangan hutan di kawasan Blok Libo setidaknya mulai termonitor pada tahun 2005 oleh Eyes on the Forest dimana dua perusahaan kertas di Riau dan atau mitranya yang tergabung dalam grup APRIL atau APP terbukti menerima kayu dari kawasan ini. Pada tahun 2010, setidaknya dua perusahaan yakni PT. Bina Daya Bintara ( Grup APRIL) dan PT. Bina Daya Bentala (Grup APP) melakukan penebangan di Libo Blok terlihat dari RKT yang mereka dapatkan pada tahun tersebut.
Kondisi Blok Libo yang telah terdegradasi dan terfragmentasi membuat konflik semakin tinggi di daerah tersebut. Ditambah lagi, di musim hujan, gajah tidak menyukai daerah rawa oleh karena itu mereka akan mencari tempat yang lebih kering. Sementara daerah daratannya telah menjadi pemukiman dan kebun sawit sehingga konflik pun tidak terelakkan. Bukan saja gajah yang menjadi korban, manusia pun menjadi korban seperti pada tahun 2009, seorang manusia meninggal akibat konflik di kawasan tersebut.
Sementara itu tragedi terbesar konflik manusia-gajah di sekitar kawasan ini terjadi pada tahun 2006 yang berujung pada penangkapan 10 ekor gajah. Satu diantaranya mati pada proses penangkapan dan satu lepas . Sementara itu delapan ekor gajah yang dipindahkan ke hutan Tesso Nilo mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan barunya dan menyebabkan konflik baru di sekitar kawasan tersebut.

Rhinocerus sondaicus


Badak Jawa(Rhinocerus sondaicus) merupakan spesies badak yang unik karena memiliki satu cula dan hanya ditemukan di Pulau Jawa. Kepunahan si kulit tebal yang notabene tangguh menghadapi perubahan iklim ini ironisnya tinggal menunggu waktu.

Menurut data yang didapat dari penelitian Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan WWF yang dilakukan dalam kurun waktu 2009-2010, populasi Badak Jawa masih berjumlah 50 ekor. Penelitian ini menggunakan “kamera jebak” dan estimasi populasi dengan metoda Capture Mark Recapture (CMR). Data dari kamera jebak menunjukkan adanya bukti kelahiran dan kematian badak dari tahun 2000 hingga 2010. Jika angka kelahiran dan mortalitas diperhitungkan dalam pertumbuhan populasi, maka populasi badak di Ujung Kulon menunjukkan tren pertumbuhan tidak lebih dari 1% per tahun. ( wwf )

“Temuan tersebut menjelaskan pertumbuhan jumlah Badak Jawa yang cenderung stagnan. Ditambah lagi adanya fakta bahwa komposisi antara badak jantan dengan badak betina adalah 3 berbanding 2. Namun demikian, para ahli berpendapat bahwa kondisi yang demikian masih memungkinkan perkembangbiakannya. Terbukti adanya kelahiran anak badak setiap 2-3 tahun di TNUK,” ( wwf )

Kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya melestarikan populasi binatang purba yang sudah bertahan hidup selama 50.000 tahun ini. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi WWF yang hampir 50 tahun,sejak mulai beroperasi di Indonesia, memperjuangkan keberadaan badak Jawa di Ujung Kulon. WWF sebagai organisasi konservasi global yang peduli terhadap kelestarian fauna, menjadikan konservasi badak Jawa di TNUK sebagai program pertamanya.

“Sejauh ini WWF telah mengupayakan dua pilar konservasi yakni mengoptimalkan habitat Badak Jawa di TNUK dan menyiapkan habitat kedua di luar wilayah konservasi tersebut. Pilar yang kedua dibuat sebagai antisipasi dari risiko terbesar punahnya spesies apabila terjadi bencana alam yang menghancurkan seluruh populasi di satu habitat dalam waktu singkat,” imbuh Adhi.

Hari Badak telah dicanangkan pada tahun 2010 lalu oleh WWF Internasional yang jatuh setiap tanggal 22 September. Lewat program RhinoCare, masyarakat dapat mendonasikan uang yang selanjutnya digunakan untuk mendukung upaya konservasi badak mulai dari penelitian, pengamanan, dan pemantauan badak. Hari Badak juga menjadi momentum awareness bahwa bangsa kita memiliki 'warisan dunia' yang patut dibanggakan. Selain Afrika, Indonesia adalah negara yang masih memiliki dua spesies badak dan keduanya tergolong spesies yang amat langka. Hari badak ditetapkan oleh WWF International sebagai seruan untuk mengakhiri perburuan badak. (wwf)