Kunjungi situs web Badan
Standar Akuntansi Internasional (www.iasb.com)
dan carilah daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS!
a. Unilever
Unilever mengadopsi International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal
IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi Unilever adalah 1
Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode paling awal yang
akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan
Tahunan tahun 2005 Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai
dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali
yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis , aset keuangan yang
diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif , yang berarti
bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan
akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian terbatas tertentu untuk
persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni
2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan
berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan secara prospektif
mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan
IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham
preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua
dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi
sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham preferensial NV pada
tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS
39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar
dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung
dalam ekuitas.
Kewajiban keuangan non derivatif terus diukur pada biaya
perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari nilai lindung hubungan
akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah
nilai wajar dari risiko lindung nilai.
b. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal
tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi
perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1
januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no
14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk
melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak
dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen
yang disajikan Stmicroelectronics.
c. Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke
dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun
2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi internasional, terkait standar
industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal
mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang
diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan
untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi
kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman dan peralatan
atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh REPSOL dan SHELL melakukan
pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
·
Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi
mereka.
·
Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara
menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
·
Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru
maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
2.
Temukan 3 negara yang paling banyak mengacu IFRS, apakah mereka negara
hukum umum atau hukum kode?
·
Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal,
dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
·
Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh
IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan
tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
·
Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
·
Jerman; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
·
Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
·
Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
·
Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
·
Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
·
Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB.
Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
·
Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri
yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan
konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut
Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
Diskusikan
alasan yang dapat digunakan untuk menjelaskan pola ini!
Hukum Umum;
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki
karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan
pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Sumber-sumber
hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan
hakim terdahulu (yurisprudensi). Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian
berkembang di negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India,
Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
Hukum Kode;
Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi
legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian
antara akuntansi keuangan dan pajak. Hukum kode terbentuk dikarenakan dalam
negara tersebut menginginkan hukum yang bersifat lengkap dan kompleks. Sistem
hukum kode memungkinkan tercakupnya ketentuan dan prosedur yang tersaji secaara
lengkap dan mengkombinasikanya kedalam hukum nasional. Akuntansi hukum kode
sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa
Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar