Powered By Blogger

Sabtu, 05 Oktober 2013

ETIKA DALAM AUDITING



Pengertian Etika
            Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
            Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Pengertian Auditing
            Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengertian Etika Auditing
            Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan Publik
            Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
            Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
            Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
            Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
            Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
            Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
            Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
            The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Audit
Pengertian Independensi Akuntan Publik
            Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
            Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
            Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
            Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1)      Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)      Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)      Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)      Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)      Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
            Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
            Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) yang menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
            Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1)      Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
            Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
            Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliput i:
1.      Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.      Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
            Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.      Independensi sikap mental
            Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.      Independensi penampilan.
            Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.      Independensi praktisi (practitioner independence)
            Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.      Independensi profesi (profession independence)
            Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Independensi Auditor
            Tidak dapat dipungkiri bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
            Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dan Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Ikatan keuangan dan usaha dengan klien
2.      Jasa-jasa lain selain jasa audit yang diberikan klien
3.      Lamanya hubungan kantor akuntan publik dengan klien
            Sedangkan menurut Shockley (1981) dan Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1.      Persaingan antar akuntan publik
2.      Pemberian jasa konsultasi manajemen kepada klien
3.      Ukuran KAP
4.      Lamanya hubungan antara KAP dengan klien
            Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
Integritas dan Objektivitas
            Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
            Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
            Objektivitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai contoh, asumsikan seorang auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak tertagih, tetapi kemudian menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi kolektibilitas secara independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya dan karenanya kehilangan objektivitas.
            Misalkan seorang akuntan publik sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPT nya yang menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik atas objektivitas ataupun integritas karena dapat diterima seorang akuntan publik menjadi penasehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika akuntan publik ini menganjurkan klien untuk mengadakan pengurangan tanpa pendukung sama sekali, tetapi hanya karena sedikit kemungkinannya akan diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta sehingga integritas akuntan publik itu ternoda.
            Bebas dari pertentangan kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi auditor, yang juga seorang pengacara, untuk membela klien dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap tidak memihak.
            Di Amerika Serikat terdapat aturan-aturan perilaku bagi anggota AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang berkaitan dengan standar teknis, yaitu Peraturan 201 sampai dengan 203.
a.       Peraturan 201- Standar Umum
            Setiap anggota harus menaati standar-standar berikut dan setiap interpretasinya yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Dewan.
A. Kompetensi profesional. Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang dirasa mampu diselesaikan oleh pegawai atau kantor akuntan publiknya dengan kompetensi profesional.
B. Kemahiran profesional. Mempergunakan kemahiran profesi dengan seksama dalam melaksanakan jasa profesional.
C. Perencanaan dan pengawasan. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi pelaksanaan jasa profesional.
D. Data relevan yang mencukupi. Mendapatkan data relevan yang mencukupi guna mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi dalam kaitan dengan jasa profesional yang dilakukan.
b.      Peraturan 202 – Ketaatan pada Standar
            Seorang anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh Dewan.

c.       Peraturan 203 – Prinsip Akuntansi 
            Seorang anggota tidak dibenarkan (1) menyatakan pendapat atau menyetujui bahwa laporan keuangan dan data keuangan lain dari satuan usaha yang diauditnya disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa dia tidak mengetahui setiap modifikasi yang material yang telah dilakukan pada setiap laporan dan data dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip akuntan yang berlaku umum, jika laporan atau data demikian menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh Dewan untuk menyusun prinsip yang mempunnyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data. Akan tetapi, jika dia mampu menunjukkan bahwa dalam keadaan tersebut terdapat penyimpangan atas isi laporan atau data, yang dapat menyebabkan laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan, dia harus menjelaskan di dalam laporannya mengenai penyimpangan tersebut, akibat yang akan menyertainya, dan sepanjang dianggap praktis, dan alasan-alasan mengapa terjadinya pernyataan yang menyesatkan jika tetap berpegang pada prinsip yang berlaku.
            Di Indonesia terdapat aturan mengenai Kecakapan Profesional, pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) (a) Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan.
      (b) Jika seorang anggota memeprkerjakan staf dan ahli lainnya untuk pelaksanaan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik, dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli alin itu kepada kliennya.
(2)      Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan profesionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelaksanaan tugasnya.
 (3)     Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya
            Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2 tentang Kecakapan Etika Profesional dinyatakan:
“Anggota harus memperhatikan standars teknik profesi dan etika berupaya terus untuk meningkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.”
            1.      Kecakapan (due care) mengharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kecakapan dan ketekunan. Hal ini memperlihatkan suatu kewajiban dalam pengadaan dan pelayanan yang profesional untuk mendapatkan kemampuan anggota yang memperhatikan kepentingan utama dari setiap pelayanan/jasa yang diadakan dan kosisten dengan tanggung jawab profesi bagi masyarakat.
            2.      Kemampuan atau kompetisi didapatkan dari perpaduan pendidikan dan pengalaman. Dimulai dengan penguasaan pendidikan umum bagi penunjukkan sebagai auditor independen. Pemeliharaan kemampuan mengharapkan suatu komitmen untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan profesional. Ini merupakan tanggung jawab anggota. Dalam semua penugasan dan tanggung jawabnya, setiap anggota harus berusaha mencapai tingkat kemampuan yang menjamin bahwa kualitas pelayanan anggota telah sesuai dengan tingkat profesional yang dituntut oleh standar profesi.
            3.      Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik. Hal ini membuat suatu pembatasan terhadap kemampuan anggota. Setiap anggota bertanggung jawab menilai kemampuan mereka, mengevaluasi apakah pendidikan, pengalaman dan pertimabangannya cukup untuk suatu bentuk tanggung jawab yang dimaksudkan.
            4.      Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan dan masyarakat. Ketekunan membuat suatu pelayanan yang tepat dan teliti secara keseluruhan dan memperhatikan standar profesi yang dapat dipakai dan etika.
            5.      Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mengawasi dengan cukup aktivitas profesional untuk pertanggungjawaban mereka.
Pernyataan Etika Profesi No. 3: Pengungkapan Informasi Rahasia Klien, menyatakan:
a.       Yang dimaksud dengan dikehendaki oleh standar profesi, hukum atau negara adalah kewajiban anggota dalam mematuhi panggilan sidang atau tuntutan pengadilan. Setiap anggota tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang berwenang atau ditunjuk oleh IAI dan instansi lainnya yang mempunyai otoritas untuk itu.Setiap anggota tidak boleh menghindari atau menghalangi penyelidikan Dewan Pertimbangan Profesi terhadap ketuhanan-ketuhanan yang ada. 
b.      Anggota Dewan Pertimbangan Profesi atau Reviewer tidak boleh memanfaatkan atau mengungkapkan informasi klien kacuali atas tuntutan hukum atau pengadilan.
c.       Anggota yang mereview sehubungan dengan pembelian, penjualan atau merger dari seluruh atau bagian sebuah perusahaan harus melakukan pencegahan yang diperlukan (appropiate precautions).
Contoh: membuat Written Confidentially Agreement  (perjanjian tertulis untuk merahasiakan informasi yang diterima).
d.      Auditor boleh mengungkapkan nama-nama pemberi tugas kepada pihak lain tanpa meminta ijin dari pemberi tugas, kecuali bila pengungkapan nama tersebut mengungkapkan rahasia informasi atas pemberi tugas.
Contoh: Pengungkapan nama pemberi tugas yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
e.       Anggota yang menjadi auditor independen tidak boleh memberikan inside information kepada pihak lain mengenai pemberi tugas yang go public.
f.       Auditor terdahulu harus bersedia memperlihatkan audit working papers sebelumnya kepada auditor pengganti, berdasarkan permintaan pemberi tugas.
g.      Auditor independen dapat menggunakan jasa tenaga ahli lainnya, namun harus melakukan pencegahan untuk menjamin tidak adanya informasi rahasia pemberi tugas terungkap dalam menggunakan tenaga ahli lainnya tersebut.
h.      Auditor independen yang menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum atas status dan kewajibannya bial auditor penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan diri auditor independen tersebut. Auditor independen tersebut juga dapat menganjurkan pada auditor independen penggantinya untuk meminta ijin kepada pemberi tugas untuk dapat mendiskusikan segala masalah yang ada pada pemberi tugas secara bebas antara auditor independen sebelumnya dengan penggantinya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar