Rabu, 18 April 2012
DEFINISI BILYET GIRO
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah
nasabahyang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut
merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat
dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai
surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thank's for information.............
BalasHapusmakasih juga info y"
Hapussaya biasanya hanya mengajukan bukuy cek saja daripada BG
BalasHapusPosting yang bermanfaat. Keep share ya.....
BalasHapuslatar belakang diterbitkannya bilyet giro apa ?
BalasHapusperusahaan ga punya duit cash buat bayar vendor... (^_^)
HapusBagus gan...saya juga mempunyai artikel dengan tema yang sama, mampir ya.... :)
BalasHapushttp://infotentangbank.blogspot.com
terimakasih min, jdi gak bingung terima BG.
BalasHapusKalo untuk org awam seperti saya,tindakan pertama bila menerima giro gmn min?utk bs mencairkan dana tersebut.
BalasHapusUtk org awam seperti saya apa tindakan awal bila menerima bg utk bs mencairkannya?mohon bantuan
BalasHapusjika ingin mencairkan bilyet giro apabila kita menerima nya, kita bisa mengunjungi bank yang mana kita terdaftar sebagai nasabah. Namun ini bs memakan waktu.
BalasHapusJika ingin lebih cepat, kita bisa mencairkan bilyet giro tersebut di bank Giro tersebut diterbitkan dengan cara pemindahbukuan sesuai jatuh tempo yang ada di bilyet giro tersebut.
Semoga membantu.