Senin, 09 Januari 2012
GAJAH SUMATERA YANG TERANCAM PUNAH
Saya sangat menyesalkan kejadian ini ketika membaca berita di internet, seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi jika masyarakat sadar akan pentingnya hutan sebagai habitatnya si gajah, hutan yang di tebang dan dibuka akan mengakibatkan rusaknya tempat tinggal si gajah, gajah gajah pun akan keluar hutan karena tempatnya rusak ditambah berkurangnya jumlah makanan. Seekor gajah Sumatera dewasa akhirnya mati di Balai Raja, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu malam (26 Maret 2011). Bantuan medis yang diberikan oleh Dokter Hewan BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau, WWF dan lainnya tidak berhasil menyelamatkan nyawa induk gajah tersebut karena kondisinya yang sudah sangat lemah. Siang itu, gajah ini kembali kritis setelah dua hari sebelumnya terlihat cukup sehat. Sementara itu, anaknya yang kberumur sekitar 5 bulan dipindahkan ke Pusat Latihan Gajah di Minas.
Sebelumnya induk dan anak gajah ini dilaporkan telah dua minggu berkeliaran di sekitar Kompleks Perumahan Cendana, Kecamatan Mandau. Masyarakat sekitar yang telah cukup sering berhadapan dengan konflik manusia-gajah di daerah ini tetap berjaga-jaga terhadap situasi ini. Pada Rabu (23 Maret 2011), induk gajah tersebut tumbang dan akhirnya pingsan tergeletak beberapa jam di jalan aspal. Masyarakat berupaya memberikan makanan dan menyiramkan air hingga akhirnya induk gajah tersebut dapat kembali berdiri.
Keesokan harinya kondisi induk gajah tersebut terlihat membaik. Induk gajah dan anaknya pun telah dapat digiring secara manual ke kawasan yang berhutan di sekitar komplek Chevron oleh WWF dan BKSDA. Namun induk gajah terlihat selalu memuntahkan makanan yang dimakannya. Dari tanda-tanda fisiknya yang lemah dan selalu memuntahkan makanannya, induk gajah tersebut diduga memakan sesuatu yang beracun.
Masyarakat sekitar dan anak-anak sekolah cukup prihatin dengan kondisi induk gajah tersebut. Mereka pun bersama-sama mengumpulkan sumbangan untuk membeli makanan bagi induk gajah tersebut. Sementara anak gajah tersebut tetap berada disamping induknya dan sesekali menyusui pada induknya yang masih dalam kondisi lemah tersebut. Namun sayang, kepedulian dan usaha yang dilakukan ternyata belum dapat berhasil menyelamatkan hidup induk gajah tersebut.
Kondisi Habitat Gajah di Balai Raja
Balai Raja merupakan satu dari sembilan kantong gajah tersisa di Riau dengan populasi ketiga terbesar yakni sekitar 35 ekor. Daerah jelajah gajah pada kantong gajah ini meliputi Suaka Margsatwa Balai Raja dan daerah sekitarnya yang telah terbagi-bagi dalam beberapa pemegang konsesi. Suaka Margasatwa Balai Raja sendiri ditetapkan pada tahun 1986 dengan luas 18.000 ha namun kawasan konservasi tersebut kini hanya menyisakan sekitar 120 ha saja yang berhutan. Pemukiman, kebun sawit telah menggantikan kawasan konservasi tersebut sehingga menyebabkan konflik-manusia gajah di kawasan tersebut sangat sering terjadi.
Sementara itu kawasan sekitar Suaka Margasatwa Balai Raja, yang dikenal dengan Blok Hutan Libo adalah kawasan bernilai konservasi tinggi selain ia merupakan bagian dari daerah jelajah gajah, kawasan ini juga merupakan kawasan gambut dalam. Kawasan gambut itu menurut RTRWP tahun 1994 merupakan kawasan lindung. Penebangan hutan di kawasan Blok Libo setidaknya mulai termonitor pada tahun 2005 oleh Eyes on the Forest dimana dua perusahaan kertas di Riau dan atau mitranya yang tergabung dalam grup APRIL atau APP terbukti menerima kayu dari kawasan ini. Pada tahun 2010, setidaknya dua perusahaan yakni PT. Bina Daya Bintara ( Grup APRIL) dan PT. Bina Daya Bentala (Grup APP) melakukan penebangan di Libo Blok terlihat dari RKT yang mereka dapatkan pada tahun tersebut.
Kondisi Blok Libo yang telah terdegradasi dan terfragmentasi membuat konflik semakin tinggi di daerah tersebut. Ditambah lagi, di musim hujan, gajah tidak menyukai daerah rawa oleh karena itu mereka akan mencari tempat yang lebih kering. Sementara daerah daratannya telah menjadi pemukiman dan kebun sawit sehingga konflik pun tidak terelakkan. Bukan saja gajah yang menjadi korban, manusia pun menjadi korban seperti pada tahun 2009, seorang manusia meninggal akibat konflik di kawasan tersebut.
Sementara itu tragedi terbesar konflik manusia-gajah di sekitar kawasan ini terjadi pada tahun 2006 yang berujung pada penangkapan 10 ekor gajah. Satu diantaranya mati pada proses penangkapan dan satu lepas . Sementara itu delapan ekor gajah yang dipindahkan ke hutan Tesso Nilo mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan barunya dan menyebabkan konflik baru di sekitar kawasan tersebut.
Rhinocerus sondaicus
Badak Jawa(Rhinocerus sondaicus) merupakan spesies badak yang unik karena memiliki satu cula dan hanya ditemukan di Pulau Jawa. Kepunahan si kulit tebal yang notabene tangguh menghadapi perubahan iklim ini ironisnya tinggal menunggu waktu.
Menurut data yang didapat dari penelitian Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan WWF yang dilakukan dalam kurun waktu 2009-2010, populasi Badak Jawa masih berjumlah 50 ekor. Penelitian ini menggunakan “kamera jebak” dan estimasi populasi dengan metoda Capture Mark Recapture (CMR). Data dari kamera jebak menunjukkan adanya bukti kelahiran dan kematian badak dari tahun 2000 hingga 2010. Jika angka kelahiran dan mortalitas diperhitungkan dalam pertumbuhan populasi, maka populasi badak di Ujung Kulon menunjukkan tren pertumbuhan tidak lebih dari 1% per tahun. ( wwf )
“Temuan tersebut menjelaskan pertumbuhan jumlah Badak Jawa yang cenderung stagnan. Ditambah lagi adanya fakta bahwa komposisi antara badak jantan dengan badak betina adalah 3 berbanding 2. Namun demikian, para ahli berpendapat bahwa kondisi yang demikian masih memungkinkan perkembangbiakannya. Terbukti adanya kelahiran anak badak setiap 2-3 tahun di TNUK,” ( wwf )
Kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya melestarikan populasi binatang purba yang sudah bertahan hidup selama 50.000 tahun ini. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi WWF yang hampir 50 tahun,sejak mulai beroperasi di Indonesia, memperjuangkan keberadaan badak Jawa di Ujung Kulon. WWF sebagai organisasi konservasi global yang peduli terhadap kelestarian fauna, menjadikan konservasi badak Jawa di TNUK sebagai program pertamanya.
“Sejauh ini WWF telah mengupayakan dua pilar konservasi yakni mengoptimalkan habitat Badak Jawa di TNUK dan menyiapkan habitat kedua di luar wilayah konservasi tersebut. Pilar yang kedua dibuat sebagai antisipasi dari risiko terbesar punahnya spesies apabila terjadi bencana alam yang menghancurkan seluruh populasi di satu habitat dalam waktu singkat,” imbuh Adhi.
Hari Badak telah dicanangkan pada tahun 2010 lalu oleh WWF Internasional yang jatuh setiap tanggal 22 September. Lewat program RhinoCare, masyarakat dapat mendonasikan uang yang selanjutnya digunakan untuk mendukung upaya konservasi badak mulai dari penelitian, pengamanan, dan pemantauan badak. Hari Badak juga menjadi momentum awareness bahwa bangsa kita memiliki 'warisan dunia' yang patut dibanggakan. Selain Afrika, Indonesia adalah negara yang masih memiliki dua spesies badak dan keduanya tergolong spesies yang amat langka. Hari badak ditetapkan oleh WWF International sebagai seruan untuk mengakhiri perburuan badak. (wwf)
JAGALAH HUTAN KITA
Kebakaran hutan dan lahan gambut di sejumlah wilayah Indonesia sudah menjadi kado tahunan yang rutin terjadi. Pembukaan lahan dengan pembakaran secara besar-besaran untuk kebutuhan hutan tanaman industri, perkebunan sawit dan proyek lahan gambut sejuta hektar yang mengakibatkan kerusakan parah menjadi penyebab utama tak terkendalinya kebakaran hutan di sejumlah wilatah di Indonesia.
Musim kemarau yang terjadi sejak Juli lalu telah mengakibatkan kebakarah hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah yang cukup serius.Walaupun tidak separah kebakaran lahan gambut yang terjadi pada 1997 lalu yang luasannya mencapai 0,73 juta ha, namun kebakaran yang melanda Kalteng sejak September ini telah memasuki wilayah di dalam dan sekitar kawasan konservasi TN. Sebangau. ( wwf )
Menurut berita yang saya dengar di Kalimantan Tengah, lokasi yang terbakar berada di wilayah-wilayah dekat sungai atau kanal yang mudah terjangkau oleh manusia. Berdasarakan hasil wawancara dengan pihak Balai Taman Nasional Sebangau, diperkirakan luasan area yang terbakar adalah 20 ha di Pulang Pisau, 600 ha di Mendawai dan sekitar 20 ha lebih di sekitar Palangkaraya. Lokasi pembibitan Garuda di TN. Sebangau juga patut diwaspadai mengingat lokasinya sangat dekat dengan kebakaran yang terjadi di sekitar kawasan taman.
kebakaran hutan dan lahan gambut di Kawasan Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan butuh upaya penanganan yang serius dari semua elemen, baik masyarakat, LSM, maupun pemerintah. Dalam kasus ini sepertinya pemerintah kurang serius menagani masalah ini, ini terlihat karena bencana ini dating setiap tahun dan pemerintah tidak dapat berbuat banyak padahal ini adalah masalah yang sama dari tahun ke tahun. Selain pemerintah masyarakat sekitar pun harus bisa menjaga lingkungan dan diberi penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga alam dan dampaknya yang akan terjadi apabila alam rusak. Oleh karenanya saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar kita, janganlah membuka lahan dengan cara membakar hutan. Saya berharap pemerintah memperkuat aspek pencegahan kebakaran hutan maupun lahan gambut.
Musim kemarau yang terjadi sejak Juli lalu telah mengakibatkan kebakarah hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah yang cukup serius.Walaupun tidak separah kebakaran lahan gambut yang terjadi pada 1997 lalu yang luasannya mencapai 0,73 juta ha, namun kebakaran yang melanda Kalteng sejak September ini telah memasuki wilayah di dalam dan sekitar kawasan konservasi TN. Sebangau. ( wwf )
Menurut berita yang saya dengar di Kalimantan Tengah, lokasi yang terbakar berada di wilayah-wilayah dekat sungai atau kanal yang mudah terjangkau oleh manusia. Berdasarakan hasil wawancara dengan pihak Balai Taman Nasional Sebangau, diperkirakan luasan area yang terbakar adalah 20 ha di Pulang Pisau, 600 ha di Mendawai dan sekitar 20 ha lebih di sekitar Palangkaraya. Lokasi pembibitan Garuda di TN. Sebangau juga patut diwaspadai mengingat lokasinya sangat dekat dengan kebakaran yang terjadi di sekitar kawasan taman.
kebakaran hutan dan lahan gambut di Kawasan Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan butuh upaya penanganan yang serius dari semua elemen, baik masyarakat, LSM, maupun pemerintah. Dalam kasus ini sepertinya pemerintah kurang serius menagani masalah ini, ini terlihat karena bencana ini dating setiap tahun dan pemerintah tidak dapat berbuat banyak padahal ini adalah masalah yang sama dari tahun ke tahun. Selain pemerintah masyarakat sekitar pun harus bisa menjaga lingkungan dan diberi penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga alam dan dampaknya yang akan terjadi apabila alam rusak. Oleh karenanya saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar kita, janganlah membuka lahan dengan cara membakar hutan. Saya berharap pemerintah memperkuat aspek pencegahan kebakaran hutan maupun lahan gambut.
Jumat, 06 Januari 2012
GAJAH SUMATERA YANG TERANCAM PUNAH
Saya sangat menyesalkan kejadian ini ketika membaca berita di internet, seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi jika masyarakat sadar akan pentingnya hutan sebagai habitatnya si gajah, hutan yang di tebang dan dibuka akan mengakibatkan rusaknya tempat tinggal si gajah, gajah gajah pun akan keluar hutan karena tempatnya rusak ditambah berkurangnya jumlah makanan. Seekor gajah Sumatera dewasa akhirnya mati di Balai Raja, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu malam (26 Maret 2011). Bantuan medis yang diberikan oleh Dokter Hewan BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau, WWF dan lainnya tidak berhasil menyelamatkan nyawa induk gajah tersebut karena kondisinya yang sudah sangat lemah. Siang itu, gajah ini kembali kritis setelah dua hari sebelumnya terlihat cukup sehat. Sementara itu, anaknya yang kberumur sekitar 5 bulan dipindahkan ke Pusat Latihan Gajah di Minas.
Sebelumnya induk dan anak gajah ini dilaporkan telah dua minggu berkeliaran di sekitar Kompleks Perumahan Cendana, Kecamatan Mandau. Masyarakat sekitar yang telah cukup sering berhadapan dengan konflik manusia-gajah di daerah ini tetap berjaga-jaga terhadap situasi ini. Pada Rabu (23 Maret 2011), induk gajah tersebut tumbang dan akhirnya pingsan tergeletak beberapa jam di jalan aspal. Masyarakat berupaya memberikan makanan dan menyiramkan air hingga akhirnya induk gajah tersebut dapat kembali berdiri.
Keesokan harinya kondisi induk gajah tersebut terlihat membaik. Induk gajah dan anaknya pun telah dapat digiring secara manual ke kawasan yang berhutan di sekitar komplek Chevron oleh WWF dan BKSDA. Namun induk gajah terlihat selalu memuntahkan makanan yang dimakannya. Dari tanda-tanda fisiknya yang lemah dan selalu memuntahkan makanannya, induk gajah tersebut diduga memakan sesuatu yang beracun.
Masyarakat sekitar dan anak-anak sekolah cukup prihatin dengan kondisi induk gajah tersebut. Mereka pun bersama-sama mengumpulkan sumbangan untuk membeli makanan bagi induk gajah tersebut. Sementara anak gajah tersebut tetap berada disamping induknya dan sesekali menyusui pada induknya yang masih dalam kondisi lemah tersebut. Namun sayang, kepedulian dan usaha yang dilakukan ternyata belum dapat berhasil menyelamatkan hidup induk gajah tersebut.
Kondisi Habitat Gajah di Balai Raja
Balai Raja merupakan satu dari sembilan kantong gajah tersisa di Riau dengan populasi ketiga terbesar yakni sekitar 35 ekor. Daerah jelajah gajah pada kantong gajah ini meliputi Suaka Margsatwa Balai Raja dan daerah sekitarnya yang telah terbagi-bagi dalam beberapa pemegang konsesi. Suaka Margasatwa Balai Raja sendiri ditetapkan pada tahun 1986 dengan luas 18.000 ha namun kawasan konservasi tersebut kini hanya menyisakan sekitar 120 ha saja yang berhutan. Pemukiman, kebun sawit telah menggantikan kawasan konservasi tersebut sehingga menyebabkan konflik-manusia gajah di kawasan tersebut sangat sering terjadi.
Sementara itu kawasan sekitar Suaka Margasatwa Balai Raja, yang dikenal dengan Blok Hutan Libo adalah kawasan bernilai konservasi tinggi selain ia merupakan bagian dari daerah jelajah gajah, kawasan ini juga merupakan kawasan gambut dalam. Kawasan gambut itu menurut RTRWP tahun 1994 merupakan kawasan lindung. Penebangan hutan di kawasan Blok Libo setidaknya mulai termonitor pada tahun 2005 oleh Eyes on the Forest dimana dua perusahaan kertas di Riau dan atau mitranya yang tergabung dalam grup APRIL atau APP terbukti menerima kayu dari kawasan ini. Pada tahun 2010, setidaknya dua perusahaan yakni PT. Bina Daya Bintara ( Grup APRIL) dan PT. Bina Daya Bentala (Grup APP) melakukan penebangan di Libo Blok terlihat dari RKT yang mereka dapatkan pada tahun tersebut.
Kondisi Blok Libo yang telah terdegradasi dan terfragmentasi membuat konflik semakin tinggi di daerah tersebut. Ditambah lagi, di musim hujan, gajah tidak menyukai daerah rawa oleh karena itu mereka akan mencari tempat yang lebih kering. Sementara daerah daratannya telah menjadi pemukiman dan kebun sawit sehingga konflik pun tidak terelakkan. Bukan saja gajah yang menjadi korban, manusia pun menjadi korban seperti pada tahun 2009, seorang manusia meninggal akibat konflik di kawasan tersebut.
Sementara itu tragedi terbesar konflik manusia-gajah di sekitar kawasan ini terjadi pada tahun 2006 yang berujung pada penangkapan 10 ekor gajah. Satu diantaranya mati pada proses penangkapan dan satu lepas . Sementara itu delapan ekor gajah yang dipindahkan ke hutan Tesso Nilo mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan barunya dan menyebabkan konflik baru di sekitar kawasan tersebut.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Mari kita lihat lebih dalam perhitungan pembagian SHU yang ditetapkan untuk memperoleh kesejahteraan untuk anggotanya.
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan tanpa ditutup – tutupi
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Bagaimana perhitungan pembagian SHU per anggota, dapat di rumuskan sebagai berikut :
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber : www.wikipedia.com
BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN PEMBAGIAN SHU
1. Koperasi “GUNADARMA” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Teguh (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Teguh:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Teguh
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Teguh
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Teguh adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Teguh diganti Pinjaman Teguh pada koperasi .
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan tanpa ditutup – tutupi
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Bagaimana perhitungan pembagian SHU per anggota, dapat di rumuskan sebagai berikut :
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber : www.wikipedia.com
BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN PEMBAGIAN SHU
1. Koperasi “GUNADARMA” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2012 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Teguh (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Teguh:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Teguh
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Teguh
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Teguh adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Teguh diganti Pinjaman Teguh pada koperasi .
Kamis, 05 Januari 2012
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
• Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
• Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
• Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
• Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
• Sebagai urat nadi perekonomian
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
• Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
• Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
• Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
• Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
• Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
• Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
• Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
• Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
• Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
• Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
• Sebagai urat nadi perekonomian
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
• Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
• Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
• Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
• Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
• Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
• Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Rabu, 04 Januari 2012
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)