Powered By Blogger

Kamis, 27 Desember 2012

KUTIPAN & CATATAN KAKI


Kutipan adalah salinan kalimat,paragraph,atau paendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya,baik yang terdapat dalam buku,jurnal,baik yang melalui media cetak maupun elektronik.menurut kamus besar bahasa Indonesia,mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku atau yang lainnya.mengutip itu berbeda dengan plagiat.plagiat adalah mengambul karangan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri. Yang perlu dihindari ialah kutipan yang tuidak mengandung makna apa-apa dalam tulisan anda. Naamun, namanya mengutip, jangan sekalia=kali melakukan kesalahan ketika mengutip. Kalau ternyata terdapat kesalahan dalam teks yang dikutip, penulis dapat memberikan catatan khusus langsung pada teks dengan tanda kurung, lalu diberi tanda’sic’, yakni singkatan dari sicut(latin) yang berarti: memang demikianlah asalnya (tercetak). Atau, sesuai petunjuk dari Depdiknas-PusatBahasa sepertu termuat dalam Buku Pedoman Umum EYD, berikan tanda siku [ ] mengapit kutipan yang ternyata salah itu.
Jenis Kutipan
a. Kutipan langsung:
Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ].
b. Kutipan tidak lansung ( Kutipan Isi )
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.
d. Kutipan pada catatan kaki
e. Kutipan atas ucapan lisan
f. Kutipan dalam kutipan
g. Kutipan langsung pada materi
Tujuan:
Dalam tulisan ilmiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut. Dengan demikian kutipan memiliki fungsi sebagai:
a. landasan teori
b. penguat pendapat penulis
c. penjelasan suatu uraian
d. bahan bukti untuk menunjang pendapat itu
Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2) penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3) kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4) jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
5) penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6) perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan


CATATAN KAKI
 
Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Dalam karangan ilmiah catatan kaki diartikan sebagai catatan penjelas,tambahan penulis terhadap suatu hal yang tidak memungkinkan dijelaskan dalam teks.Catatan kaki juga bisa dimasukkan sumber rujukan suatu kutipan.Letak catatan kaki berada di kaki (dibawah) halaman atau dihalaman tersendiri sesudah kesimpulan. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./… yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut.
Catatan kaki mempunyai beberapa fungsi,fungsi catatan kaki itu adalah sebagai penunjukan.
a.Etika kesarjanaan
b.Balas jasa terhadap jasa orang lain
c.Keabsahan karya ilmiah sendiri
d.Perluasan analisis,sintesis dan uraian
e.Tempat kutipan,
f.referensi silang dengan istilah ibid,lo.cit,dan op.cit,dan
g.Kelengkapan suatu sumber rujukan. Ketujuh fungsi catatan kaki di atas menunjukkan bahwa catatan kaki itu sangat penting,catatan kaki juga sangat rumit dan teknis dalam penggunaannya.
Oleh karena itu,perlu diperhatikan beberapa hal berikut dalam penyusunannya.
a.Keterangan tambahan yang sebenarnya tidak berasal dari buku,antologi,makalah,majalah,ensiklopedi,tetapi diambil dari kutipan wawancara,kuliah dan penjelasan umum.
b.Bagi yang tidak paham penggunaannya,dewasa ini catatan kaki mengambil alih pemakaian catatan pustaka.
c.Seandainya disamakan fungsi dengan catatn pustaka karangan itu tidak memerlukan daftar pustaka lagi karena semua unsur data seperti buku sudah terpenuhi.
d.Jika disamakan dengan catatan pustaka,catatan kaki memuat unsur nama lengkap pengarang (tidak dibalik dan tanpa gelar akademis),tahun terbit,judul karangan,kota terbit,dan halaman yang dikutip.
e.Penempatan catatan kaki ini dikaki halaman atau halaman tersendiri (biasanya dibelakang bab kesimpulan)
Jenis & Contoh Catatan Kaki / Foot Note
Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note.
Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. ————————————————————————————————————– Ilmu dan Moral Penalaran otak orang itu luar biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya, namun mereka itu curang dan serakah … .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan?2) ……………………………………………………… 1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980. 2) Kompas, 25 Mei 1981. ————————————————————————————————————– Bagi penulis, penggunaan catatan kaki ini sedikit lebih merepotkan dibandingkan dengan cara Harvard karena harus mengatur ruang pada bagian bawah halaman untuk tempat catatan kaki. Akan tetapi, bagi pembaca catatan kaki ini sangat memudahkan mengetahui sumber tanpa harus melihat daftar pustaka yang letaknya di bagian akhir buku.
Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik). Catatan kaki untuk artikel dan majalah dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato). Perhatikan contoh berikut! ………………………………………………… 2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18. 3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25 4 Ibid., hal. 15 5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17 Catatan kaki di atas menunjukkan bahwa sumber nomor 4 sama dengan sumber nomor 3. Sumber nomor 5 sama dengan nomor 2. Dalam sebuah karya ilmiah, penulis biasanya mempunyai daftar sumber informasi yang bisa menjadi rujukan para pembaca. Daftar ini disebut sebagai catatan kaki atau footnote dalam bahasa Inggris. Karya ilmiah yang mencantumkan catatan kaki menunjukkan bahwa kualitas karya ilmiah tersebut lebih tinggi dan meningkatkan estetika penulisan. Keberadaan catatan kaki juga dapat memudahkan para pembaca untuk melihat sumber informasi yang dibutuhkan.
Catatan kaki memiliki dua bentuk, yaitu berupa referensi dan berupa keterangan tambahan.Catatan kaki yang berupa referensi merupakan pengakuan akan sumber informasi, pembuktian kutipan naskah, dan memberikan dukungan argumentasi atau pembuktian. Sementara itu, catatan kaki yang berupa keterangan tambahan bisa memberikan penjelasan tambahan, memperjelas konsep, definisi dalam bentuk komentar, atau uraian tambahan sehingga menjadi uraian yang utuh.
Metode Penulisan Catatan Kaki Berikut ini adalah metode penulisan catatan kaki.
1. Catatan kaki dipisahkan dari naskah halaman yang sama dengan jarak tiga spasi.
2. Antarcatatan kaki dipisahkan dengan satu spasi.
3. Catatan kaki lebih dari dua baris diketik dengan satu spasi.
4. Catatan kaki diketik sejajar dengan margin.
5. Nomor urut angka Arab dan tidak diberi tanda apapun.
6. Nomor urut ditulis lebih kecil dari hurup lainnya, misalnya font size 10.
Catatan kaki yang berupa rujukan atau data pustaka ditulis berdasarkan cara berikut ini.
1. Nama pengarang tidak dibalik urutannya atau sama dengan nama pengarang yang tertulis pada buku dan diikuti koma.
2. Jika nama yang ditulis lengkap disertai gelar akademis, catatan kaki mencantumkan gelar tersebut.
3. Judul karangan dicetak miring, tidak diikuti koma.
4. Nomor halaman dapat disingkat hlm. atau h. Angka nomor halaman diakhiri tanda titik (.). Contoh: 1 William N. Dunn, Analisis Kebijaksanaan publik, terj. Muhajir Darwin, (Yogyakarta: Hanindita, 2001), 20-32 2Dr. Albert Wijaya, “Pembangunan Pemukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota,” dalam Prof. Ir. Eko Budiharjo, M.Sc. (Ed), Sejumlah Masalah Pemukiman Kota, (Bandung: Alumni, 1992), 121-124.
Penulisan Ibid, Op.Cit. dan Loc. Cit. Untuk memendekkan penulisan informasi pustaka dalam catatan kaki, lazim digunakan singkatan Ibid, Op.Cit. dan Loc. Cit. penjelasannya adalah sebagai berikut.
• Ibid merupakan singkatan dari kata Latin ibidem, yang berarti ‘pada tempat yang sama’ dengan di atasnya. Singkatan ini dipergunakan bila catatan kaki berikutnya merujuk pada karya atau artikel yang telah disebut dalam catatan nomor sebelumnya. Ibid ditulis di bawah catatan kaki yang mendahuluinya dan diketik atau ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, dicetak miring, dan diakhiri titik. Apabila halamannya sama, hanya digunakan singkatan Ibid, tetapi bila referensi berikutnya berasal dari halaman lain, urutan penulisannya adalah Ibid, halaman.
• Op.Cit. merupakan singkatan dari kata Latin Opere Citato, yang berarti ‘pada karya yang telah dikutip’. Singkatan ini digunakan bila menunjukkan buku sumber yang telah disebutkan dan diselingi sumber lain. Op.Cit. ditulis dengan huruf kapital pada awal suku kata, dicetak miring, dan setiap suku kata diikuti titik (.). Urutan penulisannya adalah nama family pengarang, Op.Cit., halaman.
• Loc. Cit. merupakan singkatan dari kata Latin Loco Citato, yang berarti ‘pada tempat yang telah dikutip’. Loc. Cit. biasanya digunakan untuk menunjuk atau menyebut sumber yang sama berupa artikel majalah, ensiklopedi, jurnal yang telah disebut sebelumnya, tetapi diselingi sumber lain. Jika halaman sumber sama, kata Loc. Cit. tidak diikuti nomor halaman. Akan tetapi, jika halaman sumber berbeda, kata Loc. Cit. diikuti nomor halaman. Urutan penulisannya adalah nama family pengarang, Loc. Cit. Contoh: 1Daniel Goleman, Emotional Inteligence, (Jakarta: Gramedia, 2001), h. 43-156. 2Ibid, 210. 3Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung: Alumni, 1976), 111. 4Goleman Op.Cit. 175 5Rahardjo, Loc.Cit. Catatan kaki memiliki tempat khusus dalam karya tulis ilmiah. Keberadaan catatan kaki memberikan penilaian yang lebih berkualitas bagi suatu karya tulis ilmiah. Hal ini menunjukkan bahwa karya tulis tersebut memiliki kejujuran intelektual, bukan plagiat dan mempertinggi estetika.
Dengan demikian, catatan kaki merupakan bagian yang integral dalam karya tulis ilmiah sehingga setiap penulis perlu memperhatikan sistematika penulisan dalam menyusun catatan kaki. Dalam sebuah buku sering ditulis kata ibid sebagai catatan kakinya… memang sebenarnya apa yang dimaksud ibid? Ibid (dari bahasa Latin, kependekan dari kata “ibidem” yang berarti “tempat yang sama”) adalah istilah yang digunakan pada catatan kaki atau referensi yang menunjukkan bahwa sumber yang digunakan tersebut telah dikutip juga pada catatan kaki sebelumnya. Hal seperti ini sama artinya juga dengan idem (yang berarti telah disebutkan sebelumnya atau sama) disingkai “Id.,” yang umum digunakan pada kutipan legal. Contoh penggunaan ibid: [1] Ferdian., “tindakan kecil orang-orang besar”, RumbiPress, 2010, hal.23 [2] Ibid [3] Id. at 29. Referensi dari catatan kaki no. 2 adalah sama dengan no. 1 (Ferdian, “tindakan kecil orang-orang besar” pada hal 23), sedangkan referensi no 3 menunjukkan sumber yang sama tetapi hal yang berbeda, halaman 29. Sumber dari ibid adalah tepat pada no sebelumnya. Selain ibid, juga dikenal bahasa kutipan lain yaitu Op.Cit (opere citato/kutipan sebelumnya yang telah diselangi oleh kutipan sumber lain) dan loc.cit (locere citato=kutipan yang telah disebutkan pada halaman/bab selanjutnya). Penggunaan loc.cit dan Op.Cit sekarang sudah jarang digunakan lagi. Dalam metode kutipan Kate.L.Turabian (oxford) kutipan tersebut diganti dengan sebagian nama penulis, sebagian nama buku, dan halaman. Contoh penggunaan Op.Cit: 1Satjipto Raharjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan (Bandung: Alumni, 1976), 111. 2Daniel Goleman, Emotional Intelligence. (Jakarta: Gramedia, 2001), 161. 3Bobby dePorter & Mike Hernacki, Quantum Bussiness, terj. Basyarah Nasution, (Bandung: Kaifa, 2000), 63-87. 4Rahardjo, Op.Cit., 125. Contoh penggunaan lo.cit: 1Sarwiji Suwandi, “Peran Guru dalam Meningkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia Siswa Berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi”, Kongres Bahasa Indonesia VIII, (Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, 2003), 1-15. 2Suwandi, Loc.Cit
(nj) Sumber: Kajian Bahasa Indonesia


Rabu, 24 Oktober 2012

CONTOH PARAGRAF INDUKTIF

      Valentino Rossi pembalap kelahiran Urbino, Italia 16 Februari 1979 adalah seorang pembalap di arena balap grandprix motor dunia setelah era Michael Doohan dengan titel juara dunia di empat kelas berbeda yang diraihnya selama tujuh tahun berkarir. Putra dari mantan pembalap GP 250cc Graziano Rossi dan Stefania Palma ini telah mempunyai banyak rekor dan prestasi yang melampaui para seniornya. Total pembalap eksentrik ini membukukan 7 gelar juara dunia : sekali di kelas 125cc, sekali di kelas 250cc, lima kali di kelas puncak, 500cc, dan Moto GP.


      Dalam karirnya sepanjang GP Rossi selalu memakai nomor 46, ia memakai nomor itu setelah menonton aksi seorang pembalap wildcard Jepang bernomor 46 di TV yang membuatnya terkesan. Apalagi nomor itu juga dipakai oleh Graziano Rossi, ayahnya, ketika memenangi lomba pertama dengan Morbidelli tahun 1979. Saat ini ia tetap memakai nomor 46 kebanggaanya itu dan tidak mengikuti juara dunia-juara dunia sebelumnya yang memilih berganti nomor 1 setelah mendapatkan titel juara dunia.

ETIKA MENULIS DI BLOG

Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya. Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online. Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya. Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger. Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian : Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN. Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu : Etika Deskriptif Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu. Etika Normatif Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus. Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll. Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia. Metaetika Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'. Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti : Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah. Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing. Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu. 1. Mencantumkan Sumber Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'. 2. Meminta Izin Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin. 3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain. 4. Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia. Mari Kita Budayakan Etika Menulis Blog! Bravo Blogger Indonesia! Risa Amirkasari (Mantan wartawati, pemerhati blog, penulis populer yang dikenal dengan nama pena Rose Heart, dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual). (tyo) Sumber: http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog

Rabu, 02 Mei 2012

HUKUM PERDAGANGAN

Peranan Hukum Dagang pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di Negara kita sebagai akibat adanya program pembangunan. Di dunia internasional pun hukum dagang juga menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perkembangan Hukum Dagang di Dunia Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran Pengertian Hukum perdagangan Hukum Dagang adalah merupakan bagian kecil dari seluruh Ilmu Hukum yang ada dan Hukum Dagang sebenarnya juga merupakan bagian dari Hukum Perdata, maka sebelum mempelajari Hukum Dagang sebaiknyalah diketahui lebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan Hukum, dan pengertian-pengertian mengenai hukum dipelajari di dalam Ilmu Hukum, misalnya di dalam Pengantar Ilmu Hukum. Oleh karena Hukum Dagang juga sebagai bagian dari Hukum Perdata maka sebaiknyalah sebelum mempelajari Hukum Dagang juga dipelajari lebih dahulu apa itu Hukum Perdata. Memang menurut sistematik yang ada pada Hukum Perdata maka Hukum Dagang adalah merupakan bagian dari Hukum Perdata yakni Hukum Dagang terletak di dalam Hukum Perikatan. Oleh karena itu pengertian Hukum Dagang adalah Hukum Perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Jadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Karena Hukum Dagang merupakan juga Hukum Perikatan, maka untuk mempelajari Hukum Dagang diperlukan juga pengetahuan mengenai Hukum Perikatan, Secara tradisional maka di dalam Hukum Dagang juga terdapat beberapa cabang hukum, misalnya hukum perusahaan, hukum angkutan, hukum jual beli perusahaan, hak milik intelektual, hukum asuransi. Dan masing-masing cabang hukum tersebut juga masih dapat dibedakan lagi. Pada dewasa ini ruang lingkup Hukum Dagang itu sendiri menjadi lebih luas lagi, misalnya dengan adanya PMA dan PMDN, Leasing, Kadin, Perbankan. Pasar Modal dan sebagainya. Tidak hanya itu pada masa sekarang ini salah satu cabang dari Hukum Dagang, misalnya Hukum Asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam Hukum Surat Berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM (kartu plastik) dan sebagainya. Di lain pihak Hukum Dagang yang ada di Indonesia yang nota bene merupakan warisan kolonial yang tentu saja sudah sangat ketinggalan jaman dengan ada era perdagangan bebas nanti apabila kita tidak seqara melakukan pembenahan-pembenahan tentu saja akan menjadi amat sangat ketinggalan jaman. Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar supaya Hukum Dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21. Dan tidak hanya itu Hukum Dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi nanti Hukum Dagang kita akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris. Oleh karena itu dalam hal ini kita juga perlu memikirkan bagaimana supaya hukum kita tetap bisa eksis dan wibawa hukum kita tetap dapat dijaga pada masa yang akan datang. Sebagai contoh misalnya dalam hal sistim pengangkutan kini dikenal sistim pengangkutan Multimoda dan di dalam hal Surat Berharga kini dikenal juga adanya bermacam-macam produk dari dunia perbankan misalnya kartu plastik dan sejenisnya yang kesemuanya tersebut di atas nampaknya pengaturannya belumlah mantap atau barangkali belum ada sama sekali. Apabila kita tidak segera melakukan pengaturan, terhadap hal-hal baru tersebut maka tentu saja pada gilirannya masyarakat yang menjadi korbannya apalagi mengingat bahwa hal-hal tersebut di atas konon berasal dari neqara yang berkiblat hukum kepada hukum Inggris, hal tentu saja akan semakin meruwetkan masalah. Oleh karena itu pembaharuan Hukum Nasional secara total dan dalam tempo yang secepat mungkin harus dilakukan menjadi sangat mutlak. Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya : a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya. b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan. c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara. d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan. f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit. Perdagangan mempunyai tugas untuk : a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus). b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen. c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan. Orang membagi jenis perdagangan itu : 1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang : a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir). b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen). 2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan : Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik). Perdagangan buku, musik, kesenian. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek). 3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan : a. Perdagangan dalam negeri. b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor. c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito). Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan. Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi : 1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti : a. Gedung / kantor perusahaan. b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya. c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya. d. Penagihan-penagihan. e. Utang-utang. 2) Para langganan. 3) Rahasia-rahasia perusahaan. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada : 1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan : a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.